| 1. |
Mengajukan surat permohonan
secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua KMII (dapat difaxkan ke 03-3447-1697) dengan
menyebutkan waktu (hari dan tanggal serta jam) dan tempat rencana pernikahannya apabila
sudah mendapatkan kepastian (surat diajukan minimal 2 minggu sebelum tanggal
pernikahan dan dilampiri syarat-syarat dari No 2 s/d No. 10). |
| 2. |
Mengisi data pribadi dan
rencana pernikahannya seperti pada formulir KMII /NKH/ 01, serta menyerahkan foto diri terbaru
yang rapih dan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah. |
| 3. |
Menyampaikan fotocopy tanda
pengenal (passport, SIM dan atau kartu tanda penduduk /KTP) yang masih berlaku dan
menujukkan aslinya kepada petugas sebelum pernikahan. |
| 4. |
Menyampaikan fotocopy akte
kelahiran yang telah dilegalisir instansi yang berwenang. |
| 5. |
Menyampaikan fotocopy kartu
keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh RT, RW serta Kelurahan tempat KK tersebut
dikeluarkan |
| 6. |
Menyampaikan surat pernyataan
diri tidak dalam ikatan pernikahan yang diketahui oleh ketua RT dan RW tempat tinggalnya
di Indonesia seperti contoh formulir KMII/NKH/02. serta menyerahkan formulir model N1, N2
dan N4 dari Kelurahan serta surat perceraian dari pengadilan bagi janda/duda. |
| 7. |
Bagi wanita yang ingin menikah
dan orangtua/ walinya tidak bisa menghadiri pernikahannya, menyampaikan surat kuasa asli
dari orangtuanya kepada Wali Hakim untuk menikahkannya (lihat contoh formulir
KMII/NHK/03). Bila tidak ada wali dari keluarganya yang muslim teruskan ke No. 8. |
| 8. |
Bagi calon mempelai wanita
dimana keluarga yang berhak menjadi walinya belum ada yang muslim, menyampaikan surat
kuasa asli dari dirinya kepada wali hakim yang ia tunjuk (seper-ti contoh Formulir
KMII/NKH/04). |
| 9. |
Bagi suami yang akan menikah
lagi, menyampai-kan surat asli izin dari istri-istrinya bermeterai cukup (lihat formulir
KMII/NHK/05). |
| 10. |
Bagi calon suami atau istri
yang belum Islam, perlu masuk Islam terlebih dahulu sebelum menikah. Upacara peng-Islaman
dilakukan minimal sebulan sebelum akad nikah (kecuali dalam keadaan darurat). |
| 11. |
Calon suami/istri menyediakan
sendiri maskawin, tempat dan konsumsi untuk walimah pernikahan, serta pakaian muslimah
untuk pernikahan (sesuai kemampuan masing-masing). |
- |
| Note : List
kelengkapan dokumen dan formulir pernikahan KMII/NKH/01 sampai dengan 05 dapat di-download
dalam dalam 2 format: |
| Kelangkapan
dokumen pernikahan dalam MSWord klik sini |
| Kelangkapan dokumen
pernikahan dalam PDF klik sini |