:: Pernikahan dan Pengislaman

Tentang KMII | Akses ke Balai Indonesia| Konsultasi | HOME

Islam di Jepang

Waktu Sholat

Masjid

Mushola kampus

Organisasi Islam

Info Halal

Halal list

Daging halal

Restoran

Multi Media

Al Qur'an

Belajar bhs Arab

Ceramah Islam

Radio & TV

Berita

Republika

Hidayatullah

Eramuslim.com

Informasi Penting

Kantor pemerintah Indonesia dan BUMN

Transpotasi, cuaca, dan peta Jepang

Link

Organisasi Islam dunia

bismnew.gif (1873 bytes)

Prosedur dan tata cara pernikahan bagi umat Islam Indonesia di Jepang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi seksi pernikahan KMII (Andri Sumaryadi email : andri@mte.biglobe.ne.jp )

-

A. Kelengkapan dokumen yang diperlukan

1. Mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua KMII (dapat difaxkan ke 03-3447-1697) dengan menyebutkan waktu (hari dan tanggal serta jam) dan tempat rencana pernikahannya apabila sudah mendapatkan kepastian (surat diajukan minimal 2 minggu sebelum tanggal pernikahan dan dilampiri syarat-syarat dari No 2 s/d No. 10).
2. Mengisi data pribadi dan rencana pernikahannya seperti pada formulir KMII /NKH/ 01, serta menyerahkan foto diri terbaru yang rapih dan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah.
3. Menyampaikan fotocopy tanda pengenal (passport, SIM dan atau kartu tanda penduduk /KTP) yang masih berlaku dan menujukkan aslinya kepada petugas sebelum pernikahan.
4. Menyampaikan fotocopy akte kelahiran yang telah dilegalisir instansi yang berwenang.
5. Menyampaikan fotocopy kartu keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh RT, RW serta Kelurahan tempat KK tersebut dikeluarkan
6. Menyampaikan surat pernyataan diri tidak dalam ikatan pernikahan yang diketahui oleh ketua RT dan RW tempat tinggalnya di Indonesia seperti contoh formulir KMII/NKH/02. serta menyerahkan formulir model N1, N2 dan N4 dari Kelurahan serta surat perceraian dari pengadilan bagi janda/duda.
7. Bagi wanita yang ingin menikah dan orangtua/ walinya tidak bisa menghadiri pernikahannya, menyampaikan surat kuasa asli dari orangtuanya kepada Wali Hakim untuk menikahkannya (lihat contoh formulir KMII/NHK/03). Bila tidak ada wali dari keluarganya yang muslim teruskan ke No. 8.
8. Bagi calon mempelai wanita dimana keluarga yang berhak menjadi walinya belum ada yang muslim, menyampaikan surat kuasa asli dari dirinya kepada wali hakim yang ia tunjuk (seper-ti contoh Formulir KMII/NKH/04).
9. Bagi suami yang akan menikah lagi, menyampai-kan surat asli izin dari istri-istrinya bermeterai cukup (lihat formulir KMII/NHK/05).
10. Bagi calon suami atau istri yang belum Islam, perlu masuk Islam terlebih dahulu sebelum menikah. Upacara peng-Islaman dilakukan minimal sebulan sebelum akad nikah (kecuali dalam keadaan darurat).
11. Calon suami/istri menyediakan sendiri maskawin, tempat dan konsumsi untuk walimah pernikahan, serta pakaian muslimah untuk pernikahan (sesuai kemampuan masing-masing).

-

Note : List kelengkapan dokumen dan formulir pernikahan KMII/NKH/01 sampai dengan 05 dapat di-download dalam dalam 2 format:

Kelangkapan dokumen pernikahan dalam MSWord klik sini
Kelangkapan dokumen pernikahan dalam PDF klik sini

-

B. Urutan proses pernikahan

Ada tiga tahapan utama dalam proses pernikahan :

1. Upacara peng-islaman bagi yang belum islam

2. Upacara pra-nikah

3. Acara pernikan

Detai urutan proses pernikahan dapat di-download dalam 2 format yang tersedia :

Detail Urutan proses pernikahan dalam MSWord klik sini
Detail Urutan proses pernikahan dalam PDF klik sini

bullet.gif (87 bytes)

Layanan Lain

Sholat Jum'at dan Ied

Haji & Umroh

Pernikahan dan pengislaman

Pengurusan Jenazah

Zakat, Infaq & shadaqoh

--

bullet.gif (87 bytes)

Pernikahan

Kewajiban Suami terhadap Istri

Kewajiban Istri terhadap Suami

--

bullet.gif (87 bytes)

Pengislaman

Tata cara

Bahan bacaan

Sekretariat KMII: 5-2-9 Higashi Gotanda, Shinagawa-Ku, Tokyo 141-0022,
Phone: 03-3441-4201 Ext. 227, 236, 326, Fax: 03-3447-1697

copyright @ kmii-jepang 2002