@
MUQADDIMAH
Artinya: Diriwayatkan dari Anas ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. :
Apabila ada sesuatu dari urusan duniamu, maka kamu lebih tahu tentang hal itu. Jika ada
urusan dienmu, maka akulah tempat kembalinya ( ikuti aku ). ( H.R Ahmad).
Artinya : Dirwayatkan dari 'Aisyah ra : Rasulullah saw. telah bersabda : Barangsiapa
melakukan perbuatan yang bukan perintah kami, maka ia tertolak ( tidak diterima). Dan
dalam riwayat lain: Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perintah kami ini yang bukan
dari padanya, maka ia tertolak. Sementara dalam riwayat lain : Barangsiapa yang berbuat
sesuatu urusan yang lain daripada perintah kami, maka ia tertolak. (HR.Ahmad. Bukhary dan
Abu Dawud).
Kandungan dua hadits shahih di atas menerangkan dengan jelas dan tegas bahwa segala
perbuatan, amalan-amalan yang hubungannya dengan dien/syari'at terutama dalam masalah
ubudiyah wajib menurut panduan dan petunjuk yang telah digariskan oleh Rasulullah saw.
Tidak boleh ditambah dan/atau dikurangi meskipun menurut fikiran seolah-olah lebih baik.
Diantara cara syaithan menggoda ummat Islam ialah membisikkan suatu tambahan dalam urusan
Dien. Sayangnya, perkara ini dianggap soal sepele, enteng dan remeh. Padahal perbuatan
seperti itu adalah merupakan suatu kerusakan yang amat fatal dan berbahaya.
Sabda Rasul saw. :
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, katanya : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw.
berkhutbah kepada manusia pada waktu haji Wada' . Maka beliau bersabda : Sesungguhnya
Syaithan telah berputus asa ( dalam berusaha ) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia
ridha apabila ( bisikannya) ditaati dalam hal selain itu; yakni suatu amalan yang kamu
anggap remeh dari amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian. Sesungguhnya aku
telah meninggalkan untukmu , yang jika kamu berpegang kepadanya niscaya kalian tidak akan
sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah dan sunnah NabiNya. " ( HR. Hakim ).
Dengan demikian dapat difahami bagaimana Rasulullah saw. mengingatkan kita agar selalu
waspada terhadap provokasi setan untuk beramal dengan menyalahi tuntunan Nabi sekalipun
hal itu nampak remeh.
"Diriwayatkan dari Ghudwahaif bin Al-Harits ra: ia berkata : Telah bersabda
Rasulullah saw. : Setiap suatu kaum mengadakan Bid'ah, pasti saat itu diangkat
(dihilangkan ) sunnah semisalnya. Maka berpegang teguh kepda sunnah itu lebih baik
daripada mengadakan bid'ah "( HR.Ahmad ).
Jadi, ketika amalan bid'ah ditimbulkan betapapun kecilnya, maka pada saat yang sama
Sunnah telah dimusnahkan. Pada akhirnya lama kelamaan yang nampak dalam dien ini hanyalah
perkara bid'ah sedangkan yang Sunnah dan original telah tertutup. Pada saat itulah ummat
Islam akan menjadi lemah dan dikuasai musuh. Insya Allah tak lama lagi kita akan menyambut
kedatangan Ramadhan,dalam bulan yang penuh berkat ini kita diwajibkan menjalankan ibadah
Shaum Ramadhan sebulan penuh , yang mana hal tersebut merupakan salah satu bagian dari
rukun Islam.
Karenanya hal tersebut amat penting. Berkaitan dengan hal diatas, maka kita harus berusaha
semaksimal mungkin untuk dapat menunaikan ibadah Shaum ini sesempurna mungkin ,
benar-benar bebas dari bid'ah sesuai dengan panduan yang telah digariskan oleh Rasulullah
saw.
Untuk keperluan itulah dalam risalah yang sederhana ini diterangkan beberapa hal yang
berkaitan dengan amaliah shaum Ramadhan, zakat fithrah, dan Shalat 'Ied berdasarkan
Nash-nash yang Shariih ( jelas ). Dalil - dalil dan KESIMPULAN dibuat agar mudah difahami
antara hubungan amal dengan dalilnya. Dan -tak ada gading yang tak retak- kata pepatah,
sudah barang tentu risalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk menuju kesempurnaannya
bantuan dari pemakai amat diharapkan. Semoga risalah ini diterima oleh Allah sebagai Amal
Shalih yang bermanfaat terutama di akhirat nanti. Amien.
I. MASYRU'IYAT DAN MATLAMAT SHAUM RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian shaum,
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "(
QS Al-Baqarah : 183 ).
2. "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk
bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq
dengan yang bathil ), karena itu barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya bulan ini
), maka hendaklah ia shaum... " ( Al-Baqarah : 185).
3. " Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan di atas lima perkara :
Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad ituadalah utusan
Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan Zakat Shaum di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke
Ka'bah. (HR.Bukhari Muslim ).
4. "Diriwayatkan dari Thalhah bin ' Ubaidillah ra. : bahwa sesungguhnya ada
seorang bertanya kepada Nabi saw. : ia berkata : Wahai Rasulullah beritakan kepadaku shaum
yang diwajibkan oleh Allah atas diriku. Beliau bersabda : Shaum Ramadhan. Lalu orang itu
bertanya lagi : Adakah shaum lain yang diwajibkan atas diriku ?. Beliau bersabda : tidak
ada, kecuali bila engkau shaum Sunnah. ".
KESIMPULAN : Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas, kita dapat mengambil
pelajaran :
1. Shaum Ramadhan hukumnya Fardu ?Ain ( dalil 1, 2, 3 dan 4 ).
2. Shaum Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan (dalil no 1).
II. KUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA
1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw.
pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang
penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk shaum, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu
Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama
dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik
didalamnya), sungguh telah diharamkan ( tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di
bulan ini). ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi).
2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada di tempat 'Uqbah bin
Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah
melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. ia berkata: maka ia menerangkan tentang
shaum Ramadhan ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan
Ramadhan: Di bulan Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan
dalam bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada
malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan
bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan berhentilah (dari
perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir bulan Ramadhan."
(Riwayat Ahmad dan Nasai )
3. " Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda :
Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at berikutnya, Shaum Ramadhan sampai
Shaum Ramadhan berikutnya, adalah menutup dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara
keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah
bersabda: Shaum dan Qur'an itu memintakan syafa?at seseorang hamba di hari Kiamat nanti.
Shaum berkata : Wahai Rabbku,aku telah mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan
syahwatnya di siang hari, maka berilah aku hak untuk memintakan syafa'at baginya. Dan
berkata pula AL-Qur'an : Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena
membacaku ), maka berilah aku hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi
hak untuk memmintakan syafaat." ( H.R. Ahmad, Hadits Hasan).
5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda :
bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu yang disebut " Rayyaan".
Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang yang shaum? ( untuk masuk Jannah melalui pintu
itu), jika yang terakhir diantara mereka sudah memasuki pintu itu, maka ditutuplah pintu
itu." (HR. Bukhary Muslim).
6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa shaum Ramadhan karena beriman dan ikhlas,
maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang ( HR.Bukhary Muslim).
KESIMPULAN : Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita, tentang
keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya :
1. Bulan Ramadhan adalah:
a. Bulan yang penuh Barakah.
b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada
beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik
agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri. (dalil 1 & 2).
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan
Ramadhan berikutnya.
b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syfaa't.
c. Khusus bagi yang shaum disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki
Jannah. ( dalil 3, 4, 5 dan 6).
III. CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN
1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal
(bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya katakan :
sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. shaum dan memerintahkan semua
orang agar shaum." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).( Hadits Shahih).
2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah
bersabda: Mulailah shaum karena melihat ru'yah dan berbukalah (akhirilah shaum Ramadhan )
dengan melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan
Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
1. Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari
laporan seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ).
2. Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan
bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. ( dalil 1 dan 2).
3. Pada dasarnya ru'yah y ang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh
dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
4. Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat
Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri
masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).
IV. RUKUN SHAUM
1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai malam...( AL-Baqarah : 187).
2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu
benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas
benanag putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu
malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. dan
saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya
malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).
3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk
beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)
4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan
setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." ( H.R Bukhary dan
Muslim).
5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. :
Barangsiapa yang tidak beniat ( shaum Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya
." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun shaum
Ramadhan adalah sebagai - berikut :
a. Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
b. Menahan makan, minum koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar
sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).
V. YANG DIWAJIBKAN SHAUM RAMADHAN.
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk shaum,
sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian
bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)
2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda :
telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan . - Dari orang gila
sehingga dia sembuh - dari orang tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia ia
bermimpi / dewasa." ( H.R.Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan shaum Ramadhan adalah:
setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal
/sadar.
VI. YANG DILARANG SHAUM
1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa
Rasulullah saw, kami dilarang shaum dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak
diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang
shaum sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan shaumnya. Di luar Ramadhan ia wajib
mengqadha shaum yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
VII. YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK SHAUM RAMADHAN
1. "(Masa yang diwajibkan kamu shaum itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya
diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi
keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan
yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan
(atau mengetahuinya), maka hendaklah ia shaum di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau
dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia shaum) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah
menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran.
Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan shaum (sebulan Ramadhan), dan supaya kamu
membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." (
Al-Baqarah :185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah
mewajibkan atas nabi untuk shaum, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah :
183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau shaum dan barangsiapa mau memberi makan
seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah :
185), maka ditetapkanlah kewajiban shaum bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi
rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi
makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu shaum. " ( HR.
Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku
kuat untuk shaum dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah
merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu
kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus shaum maka tidak ada dosa baginya
" ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama
Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan shaum. Selanjutnya ia berkata : Kami
berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah
berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada
kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih shaum dan ada juga yang
berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya
besoak kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka
berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun
semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami shaum
." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi
berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang shaum dan
diantara kami ada yang berbuka . Yang shaum tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka
tidak mencela yang shaum. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada
kekuatan lalu shaum, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu
berbuka,maka hal ini juga baik " (HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke
Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau shaum sampai ke Kurraa?il Ghamiim dan semua manusia
yang menyertai beliau juga shaum. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang
menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap shaum karena mereka melihat apa yang
tuan amalkan ( shaum). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia
melihat beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap shaum. Kemudian sampai ke
telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk shaum. Maka beliaupun bersabda : mereka
itu adalah durhaka. "( HR.Tirmidzy)
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila
khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak shaum dan cukup membayar fidyah
memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya
kepadanya ( tentang shaum Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab :
Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha shaum ."
( Riwayat Baihaqi) Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata :
Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang menyusui
khawatir akan kesehatan anaknya jika shaum Ramadhan. Belberkata : Keduanya boleh berbuka (
tidak shaum )dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha
shaum" ( HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syarat Muslim , kitab AL-irwa
jilid IV hal 19).
KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah :
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan, tetapi
wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan shaum dalam
safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan
diri untuk shaum.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan shaum dan
tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka
adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan shaum karena :
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil
shaum, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
VIII HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHAUM
1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam
(fajar ), kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai malam..." ( Al-Baqarah : 187).
2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda :
Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan shaum, kemudian ia makan atau minum,
maka hendaklah ia sempurnakan shaumnya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak
memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali
An-Nasai).
3. Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang
muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang shaum - maka tidak wajib qadha ( shaumnya
tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka
hendaklah ia mengqadha ( shaumnya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan )
dimasa Rasulullah saw. kami dilarang shaum dan diperintah untuk mengqadhanya dan kami
tidak diperintah untuk mengqadha shalat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang
tidak berniat untuk shaum ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya. ( H.R :
Abu Daud ) hadits shahih.
6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat
......... ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki
berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di
siang hari) padahal saya dalam keadaan shaum ( Ramadhan ), maka Rasulullah saw. bersabda :
Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw
bersabda : Mampukah kamu shaum dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak.
Beliau bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh
orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam
keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya
: dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang
tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi
Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada
keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda :
Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dasn Muslim )
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat
membatalkan shaum ( Ramadhan ) ialah sbb :
a. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka
tidak membatalkan shaum. ( dalil : 2 )
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan
shaum. ( dalil : 3 )
c. Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. ( dalil : 5 dan 6 )
d. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping shaumnya batal
ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka shaum dua
bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang
miskin.(dalil : 7 )
e. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib ).( dalil : 4 )
IX. HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH SHAUM.
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai
waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan shaum, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary
dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw.
ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas
kepala beliau padahal beliau dalam keadaan shaum karena haus dan karena udara panas. ( H.R
:Ahmad, Malik dan Abu Daud )
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau
dalam keadaan shaum. ( H.R : Al-Bukhary ) .
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau
dalam keadaan shaum dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya ( tidak sampai
bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan shaum, akan tetbeliau adalah orang yang paling
kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits shahih.
5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita
bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya
sedang dia dan saya dalam keadaan shaum, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah
Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan shaum. ( H.R :
Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim ).
6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila
kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung ) keraskan kecuali kamu dalam keadaan shaum.
( H.R : Ashhabus Sunan )
7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang shaum mencicipi cuka dan sesuatu
yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di
bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan shaum :
a. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian
pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. ( dalil : 1 )
c. Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )
d. Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.( dalil
4 dan 5 )
e. Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak
dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )
f. Disuntik di siang hari.
g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)
ADAB-ADAB SHAUM RAMADHAN.
1. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. telah bersabda Rasulullah saw: Apabila
malam sudah tiba dari arah sini dan siang telah pergi dari arah sini, sedang matahari
sudah terbenam, maka orang yang shaum boleh berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa?ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Manusia (
ummat Islam ) masih dalam keadaan baik selama mentakjilkan (menyegerakan) berbuka. ( H.R :
Al-Bukhary dan Muslim )
3. Diriwayatakan dari Anas ra., ia berkata : Rasulullah saw berbuka dengan makan
beberapa ruthaab ( kurma basah ) sebelum shalat, kalau tidak ada maka dengan kurma kering,
kalau tidak ada maka dengan meneguk air beberapa teguk. ( H.R : Abu Daud dan Al-Hakiem )
4. Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda :
Apabila salah seorang diantara kamu shaum hendaklah berbuka dengan kurma, bila tidak ada
kurma hendaklah dengan air, sesungguhnya air itu bersih. ( H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi )
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Adalah Nabi saw. selesai berbuka Beliau berdo'a
(artinya) telah pergi rasa haus dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap ada
Insya Allah. ( H.R : Ad-Daaruquthni dan Abu Daud hadits hasan )
6. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila makan
malam telah disediakan, maka mulailah makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan
shalat daripada makan malam itu ( yang sudah terhidang ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda :
Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya makan sahur itu berkah. (H.R : Al-Bukhary )
8. Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yaqrib, dari Nabi saw. bersabda : Hendaklah
kamu semua makan sahur, karena sahur adalah makanan yang penuh berkah. ( H.R : An-Nasa'i )
9. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t berkata : Kami bersahur bersama Rasulullah saw.
kemudian kami bangkit untuk menunaikan shalat (Shubuh ). saya berkata : Berapa saat jarak
antara keduanya ( antara waktu sahur dan waktu Shubuh )?Ia berkata : Selama orang membaca
limapuluh ayat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
10. Diriwayatkan dari Amru bin Maimun, ia berkata : Adalah para sahabat Muhammad saw.
adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan melambatkan makan sahur. ( H.R :
Al-Baihaqi )
11. Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila salah seorang diantara kamu mendengar adzan
dan piring masih di tangannya janganlah diletakkan hendaklah ia menyelesaikan hajatnya (
makan/minum sahur ) daripadanya. (H.R : Ahmad dan Abu Daud dan Al-Hakiem )
12. Diriwayatkan dari Abu Usamah ra. ia berkata : Shalat telah di'iqamahkan, sedang
segelas minuman masih di tangan Umar ra. beliau bertanya : Apakah ini boleh saya minum
wahai Rasulullah ? Beliau r. menjawab : ya, lalu ia meminumnya. ( H.R Ibnu Jarir )
13. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. orang yang
paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika Jibril
menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk
mentadaruskan beliau saw. al-qur'an dan benar-benar Rasulullah saw. lebih dermawan tentang
kebajikan( cepat berbuat kebaikan ) daripada angin yang dikirim.(HR
Al-Bukhary )
14. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata : Adalah Rasulullah saw. menggalakkan
qiyamullail ( shalat malam ) di bulan Ramadhan tanpa memerintahkan secara wajib, maka
beliau bersabda : Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan karena beriman dan
mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni baginya dosanya yang telah lalu. ( H.R :
Jama'ah )
15. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. apabila memasuki sepuluh hari
terakhir ( bulan Ramadhan ) beliau benar-benar menghidupkan malam ( untuk beribadah ) dan
membangunkan istrinya ( agar beribadah ) dengan mengencangkan ikatan sarungnya ( tidak
mengumpuli istrinya ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
16. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi saw. bersungguh-sungguh shalat
malam pada sepuluh hari terakhir ( di bulan Ramadhan ) tidak seperti kesungguhannya dalam
bulan selainnya. ( H.R : Muslim )
17. Diriwayatkan dari Abu salamah din Abdur Rahman, sesungguhnya ia telah bertanya
kepada Aisyah ra: Bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw di bulan Ramadhan ? maka ia
menjawab : Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas raka'at baik di
bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, caranya : Beliau shalat empat raka'at jangan tanya
baik dan panjangnya, kemudian shalat lagi empat raka'at jangan ditanya baik dan
panjangnya, kemudian shalat tiga raka?at. ( H.R : Al-Bukhary,Muslim dan lainnya )
18. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila bangun
shalat malam, beliau membuka dengan shalat dua raka'at yang ringan, kemudian shalat
delapan raka'at, kemudian shalat witir. ( H.R : Muslim )
19. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata : Ada seorang laki-laki berdiri lalu ia
berkata : Wahai Rasulullah bagaimana cara shalat malam ? Maka Rasulullah r. menjawab :
Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Apabila kamu khawatir masuk shalat Shubuh, maka
berwitirlah satu raka'at. ( H.R : Jama'ah )
20. Dari Aisyah ra. ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw shalat di masjid, lalu para
sahabat shalat sesuai dengan shalat beliau ( bermakmum di belakang ), lalu beliau shalat
pada malam kedua dan para sahabat bermakmum dibelakangnya bertambah banyak, kemudian pada
malam yang ketiga atau yang keempat mereka berkumpul, maka Rasulullah saw tidak keluar
mengimami mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda : Saya telah tahu apa yang kalian
perbuat, tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar kepada kalian ( untuk mengimami
shalat ) melainkan aku
khawatir shalat malam ini difardhukan atas kalian. Ini terjadi pada bulan Ramadhan. ( H.R
: Al-Bukhary dan Muslim )
21. Dari Ubay bin Ka'ab t. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. shalat witir dengan
membaca : Sabihisma Rabbikal A'la )dan ( Qul ya ayyuhal kafirun) dan (Qulhu wallahu ahad
). ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i dan Ibnu Majah )
22. Diriwayatkan dari Hasan bin Ali t. ia berkata : Rasulullah saw. telah mengajarkan
kepadaku beberapa kata yang aku baca dalam qunut witir : ( artinya ) Ya Allah berilah aku
petunjuk beserta orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan yang
sempurna beserta orang yang telah engkau beri kesehatan yang sempurna, pimpinlah aku
beserta orang yang telah Engkau pimpin, Berkatilah untukku apa yang telah Engkau berikan,
peliharalah aku dari apa yang telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang
memutuskan dan tiada yang dapat memutuskan atas Engkau, bahwa tidak akan hina siapa saja
yang telah Engkau pimpin dan tidak akan mulia siapa saja yang Engkau musuhi. Maha agung
Engkau wahai Rabb kami dan Maha Tinggi Engkau. ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i,
At-Tirmidzi dan Ibnu Majah )
23. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda : Barang siapa yang shalat malam
menepati lailatul qadar, maka diampuni dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
24. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda :
berusahalah untuk mencari lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir. ( H.R : Muslim )
25. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Dinampakkan dalam mimpi seorang
laki-laki bahwa lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh, maka Rasulullah saw. bersabda
: Sayapun bermimpi seperti mimpimu, ( ditampakkan pada sepuluh malam terakhir, maka
carilah ia ( lailatul qadar ) pada malam-malam ganjil. ( H.R : Muslim )
26. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Saya berkata kepada Rasulullah saw. Ya
Rasulullah, bagaimana pendapat tuan bila saya mengetahui lailatul qadar,apa yang saya
harus baca pada malam itu ? Beliau bersabda : Bacalah ( artinya ) Yaa Allah sesungguhnya
Engkau maha pemberi ampun, Engkau suka kepada keampunan maka ampunilah daku. ( H.R :
At-Tirmidzi dan Ahmad )
27. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw mengamalkan i'tikaf
pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan oleh Allah Azza wa
Jalla. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
28. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila hendak
beri'tikaf, beliau shalat shubuh kemudian memasuki tempat i'tikafnya.......... ( H.R
:Jama'ah kecuali At-Tirmidzi )
29. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila beri'tikaf
, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, maka aku menyisirnya, dan adalah beliau tidak
masuk ke rumah kecuali karena untuk memenuhi hajat manusia ( buang air, mandi dll... ) (
H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
30. Allah ta'ala berfirman : ( artinya ) Janganlah kalian mencampuri mereka(
istri-istri kalian ) sedang kalian dalam keadaan i'tikaf dalam masjid. Itulah batas-batas
ketentuan Allah, maka jangan di dekati... ( Al-Baqarah : 187 )
31. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw:
Setiap amal anak bani Adam adalah untuknya kecuali shaum, ia adalah untukku dan aku yang
memberikan pahala dengannya. Dan sesungguhnya shaum itu adalah benteng pertahanan, pada
hari ketika kamu shaum janganlah berbuat keji , jangan berteriak-teriak ( pertengkaran ),
apabila seorang memakinya sedang ia shaum maka hendaklah ia katakan : " sesungguhnya
saya sedang shaum" . Demi jiwa Muhammad yang ada di tanganNya sungguh bau busuknya
mulut orang yang sedang shaum itu lebih wangi disisi Allah pada hari kiamat daripada
kasturi. Dan bagi orang yang shaum ada dua kegembiraan, apabila ia berbuka ia gembira
dengan bukanya dan apabila ia berjumpa dengan Rabbnya ia gembira karena shaumnya. ( H.R :
Al-Bukhary dan Muslim )
32. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda :
Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan kebohongan, maka tidak
ada bagi Allah hajat ( untuk menerima ) dalam hal ia meninggalkan makan dan minumnya. (
H.R: Jama'ah Kecuali Muslim ) Maksudnya Allah tidak merasa perlu memberi pahala shaumnya.
33. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda kepada seorang wanita Anshar yang sering di
panggil Ummu Sinan : Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji bersama kami ? Ia
menjawab : Keledai yang ada pada kami yang satu dipakai oleh ayahnya si fulan ( suaminya )
untuk berhaji bersama anaknya sedang yang lain di pakai untuk memberi minum anak-anak
kami. Nabipun bersabda lagi : Umrah di bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji atau
haji bersamaku. ( H.R : Muslim)
34. Rasulullah sw. bersabda : Apabila datang bulan Ramadhan kerjakanlah umrah karena
umrah di dalamnya ( bulan Ramadhan ) setingkat dengan haji. ( H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa dalam
mengamalkan shaum Ramadhan kita perlu melaksanakan adab-adab sbb :
1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. ( dalil : 6 ) Sunnah berbuka adalah sbb :
a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan
seperti kurma, air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat. ( dalil : 2,3 dan 4 )
b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu.
( dalil : 6 )
c. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : Telah hilang rasa haus, dan menjadi
basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah. ( dalil : 5 )
2. Makan sahur. ( dalil : 7 dan 8 ) Adab-adab sahur :
a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh. ( dalil 9 dan 10 )
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur
boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk
waktu Shubuh. ( dalil 11 dan 12 ) * Imsak tidak ada sunnahnya dan tidak pernah diamalkan
pada zaman sahabat maupun tabi'in.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan
banyak membaca al-qur'an ( dalil : 13 )
4. Menegakkan shalat malam / shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini
lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir( 20 hb. sampai akhir Ramadhan). (dalil :
14,15 dan 16 ) Cara shalat Tarawih adalah :
a. Dengan berjama'ah. ( dalil : 19 )
b. Tidak lebih dari sebelas raka'at yakni salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali,
atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. (
dalil : 17 )
c. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. ( dalil : 18 )
d. Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua : Qul yaa
ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad. ( dalil : 21 )
e. Membaca do'a qunut dalam shalat witir. ( dalil 22 )
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada
malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah
dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada keampunan maka ampunilah aku. (
dalil : 25 dan 26 )
6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. ( dalil : 27 ) 7. Cara i'tikaf :
a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. ( dalil 28 )
b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak. ( dalil : 29 )
c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf. ( dalil : 30 ) 7. Mengerjakan umrah. ( dalil
: 33 dan 34 ) 8. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran. ( dalil
: 31 dan 32 )
PANDUAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah
dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba,
seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. ( H.R
: Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah
telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas
seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin
dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk
shalat 'ied. ( H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan
zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari
perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya
sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya
sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa ( bukan zakat
fithrah ). ( H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni )
4. Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw.
bersabda : Tangan di atas ( memberi dan menolong ) lebih baik daripada tangan di bawah (
meminta-minta ), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu ( keluarga dll ) dan sebaik-baik
shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan ( yang di perlukan oleh keluarga
) ( H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk
mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya
dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu ). (H.R : Daaruquthni, hadits
hasan )
6. Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat
fithrah ) kepada mereka yang menerimanya ( panitia penerima zakat fithrah / amil ) dan
mereka ( para sahabat ) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil
fitri. ( H.R.Al-Bukhary )
7. Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang
mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan( amil
) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. ( H.R : Malik)
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :
1. Wajib bagi tiap kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya ,
keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil,
laki-laki maupun wanita. ( dalil : 1,2 dan 5 )
2. Yang wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan
untuk dirinya dan keluarganya. ( dalil : 4 )
3. Sasaran zakat fithrah adalah dibagikan kepada kaum miskin dari kalangan kaum muslimin.
( dalil : 3 ) 4. Zakat fithrah dikeluarkan dari makanan pokok ( di negeri kita adalah
beras ) sebanyak lebih kurang 3,1 literuntuk seorang. ( dalil : 1 dan 2 )
5. Cara menyerahkan zakat fithrah adalah sebagai berikut : a. Bila diserahkan langsung
kepada yang berhak ( fakir miskin muslim ) waktu penyerahannya adalah sebelum shalat 'ied
yakni malam hari raya atau setelah shalat Shubuh sebelum shalat 'iedul fitri. ( dalil : 2
dan 3 ) b. Bila diserahkan kepada amil zakat fithrah ( orang yang bertugas mengumpulkan
zakat fithrah ), boleh diserahkan tiga,dua atau satu hari sebelum hari raya 'iedul fitri.
( dalil : 6 dan 7 )
6. Zakat fithrah disyari'atkan untuk membersihkan pelaksanaan shaum Ramadhan dari
perbuatan sia-sia dan perkataan keji di waktu shaum. (dalil : 3 )
PANDUAN SHALAT 'IEDUL FITHRI DAN 'IEDUL ADHHA
1. Diriwayatkan dari Abu Said, ia berkata : Adalah Nabi saw. pada hari raya 'iedul
fitri dan 'iedul adhha keluar ke mushalla ( padang untuk shalat ), maka pertama yang
beliau kerjakan adalah shalat, kemudian setelah selesai beliau berdiri menghadap kepada
manusia sedang manusia masih duduk tertib pada shof mereka, lalu beliau memberi nasihat
dan wasiat ( khutbah ) apabila beliau hendak mengutus tentara atau ingin memerintahkan
sesuatu yang telah beliau putuskan,beliau perintahkan setelah selesai beliu pergi. ( H.R :
Al-Bukhary dan Muslim )
2. Telah berkata Jaabir ra: Saya menyaksikan shalat 'ied bersama Nabi saw. beliau
memulai shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan tanpa iqamah, setelah selesai beliau
berdiri bertekan atas Bilal, lalu memerintahkan manusia supaya bertaqwa kepada Allah,
mendorong mereka untuk taat, menasihati manusia dan memperingakan mereka, setelah selesai
beliau turun mendatangai shaf wanita dan selanjutnya beliau memperingatkan mereka. ( H.R :
Muslim )
3. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Umar mendapati pakaian tebal dari
sutera yang dijual, lalu beliau mengambilnya dan membawa kepada Rasulullah saw. lalu
berkata : Yaa Rasulullah belilah pakaian ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan
untuk menerima utusan. Maka beliaupun menjawab : Sesungguhnya pakaian ini adalah bagian
orang-orang yang tidak punya bagian di akherat ( yakni orang kafir ). ( H.R Bukhary dan
Muslim )
4. Diriwayatkan dari Ummu 'Atiyah ra. ia berkata : Rasulullah saw. memerintahkan kami
keluar pada 'iedul fitri dan 'iedul adhha semua gadis-gadis, wanita-wanita yang haidh,
wanita-wanita yang tinggal dalam kamarnya. Adapun wanita yang sedang haidh mengasingkan
diri dari mushalla ( tempat shalat 'ied ), mereka meyaksikan kebaikan dan mendengarkan
da'wah kaum muslimin ( mendengarkan khutbah ). Saya berkata : Yaa Rasulullah bagaimana
dengan kami yang tidak mempunyai jilbab? Beliau bersabda : Supaya saudaranya meminjamkan
kepadanya dari jilbabnya. ( H.R : Jama'ah)
5. Diriwayatkan dariAnas bin Malik ra. ia berkata : Adalah Nabi saw. tidak berangkat
menuju mushalla kecuali beliau memakan beberapa biji kurma, dan beliau memakannya dalam
jumlah bilangan ganjil. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
6. Diriwayatkan dari Buraidah ra. ia berkata : Adalah Nabi saw keluar untuk shalat
'iedul fitri sehingga makan terlebih dahulu dan tidak makan pada shalat 'iedul adhha
sehingga beliau kembali dari shalat 'ied. ( H.R : Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan Ahmad)
7. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Bahwasanya Nabi saw. keluar untuk
shalat 'iedul fitri dua raka'at, tidak shalat sunah sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.
( H.R : Bukhary dan Muslim )
8. Diriwayatkan dari Jaabir ra. ia berkata : Adalah Nabi saw apabila keluar untuk
shalat 'ied ke mushalla, beliau menyelisihkan jalan ( yakni waktu berangkat melalui satu
jalan dan waktu kembali melalui jalan yang lain ). ( H.R : Bukhary )
9. Diriwayatkan dari Yazid bin Khumair Arrahbiyyi ra. ia berkata : Sesungguhnya
Abdullah bin Busri seorang sahabat nabi saw. keluar bersama manusia untuk shalat 'iedul
fitri atau 'iedul adhha, maka beliau mengingkari keterlambatan imam, lalu berkata :
Sesungguhnya kami dahulu ( pada zaman Nabi saw. ) pada jam-jam seperti ini sudah selesai
mengerjakan shalat 'ied. Pada waktu ia berkata demikian adalah pada shalat dhuha. ( H.R :
Abu Daud dan Ibnu Majah )
10. Diriwayatkan dari Abi Umair bin Anas, diriwayatkan dari seorang pamannya dari
golongan Anshar, ia berkata : Mereka berkata : Karena tertutup awan maka tidak terlihat
oleh kami hilal syawal, maka pada pagi harinya kami masih tetap shaum, kemudian datanglah
satu kafilah berkendaraan di akhir siang, mereka bersaksi dihadapan Rasulullah saw.bahwa
mereka kemarin melihat hilal. Maka Rasulullah saw. memerintahkan semua manusia ( ummat
Islam ) agar berbuka pada hari itu dan keluar menunaikan shalat 'ied pada hari esoknya. (
H.R : Lima kecuali At-Tirmidzi )
11. Diriwayatkan dari Azzuhri, ia berkata : Adalah manusia ( para sahabat ) bertakbir
pada hari raya ketika mereka keluar dari rumah-rumah mereka menuju tempat shalat 'ied
sampai mereka tiba di mushalla ( tempat shalat 'ied ) dan terus bertakbir sampai imam
datang, apabila imam telah datang, mereka diam dan apabila imam ber takbir maka merekapun
ikut bertakbir. ( H.R : Ibnu Abi Syaibah )
12. Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud ra. bertakbir pada hari-hari tasyriq dengan lafadz
sbb : ( artinya ) : Allah maha besar, Allah maha besar, tidak ada Illah melainkan Allah
dan Allah maha besar, Allah maha besar dan bagiNya segala puji. (H.R Ibnu Abi Syaibah
dengan sanad shahih )
13. Diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari neneknya, ia berkata :
Sesungguhnya Nabi saw. bertakbir pada shalat 'ied dua belas kali takbir. dalam raka'at
pertama tujuh kali takbir dan pada raka'at yang kedua lima kali takbir dan tidak shalat
sunnah sebelumnya dan juga sesudahnya. ( H.R : Amad dan Ibnu Majah )
14. Diriwayatkan dari Samuroh, ia berkata : Adalah Nabi saw. dalam shalat kedua hari
raya beliau membaca : Sabihisma Rabbikal A'la dan hal ataka haditsul ghosiah. ( H.R :
Ahmad )
15. Diriwayatkan dari Abu Waqid Allaitsi, ia berkata : Umar bin Khaththab telah
menanyakan kepadaku tentang apa yang dibaca oleh Nabi saw. waktu shalat 'ied . Aku
menjawab : beliau membaca surat ( Iqtarabatissa'ah ) dan ( Qaaf walqur'anul majid). (H.R :
Muslim )
16. Diriwayatkan dari Zaid bin Arqom ra. ia berkata : Nabi saw. mendirikan shalat 'ied,
kemudian beliau memberikan ruhkshah / kemudahan dalam menunaikan shalat jum'at, kemudian
beliau bersabda : Barang siapa yang mahu shalat jum'ah, maka kerjakanlah. ( H.R : Imam
yang lima kecuali At-Tirmidzi )
17. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda pada hari kamu
ini, telah berkumpul dua hari raya ( hari jum'ah dan hari raya ), maka barang siapa yang
suka shalat jum'ah, maka shalatnya diberi pahala sedang kami akan melaksanakan shalat
jum'ah. ( H.R : Abu Daud )
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut memberi pelajaran kepada kita tentang adab-adab shalat hari raya
sbb : Pakaian Pada saat mendirikan shalat kedua hari raya disunnahkan memakai pakaian yang
paling bagus. ( dalil : 3 )
Makan
a. Sebelum berangkat shalat hari raya fitri disunnahkan makan terlebih dahulu, jika
terdapat beberapa butir kurma , jika tidak ada maka makanan apa saja.
b. Sebaliknya pada hari raya 'iedul adhha, disunnahkan tidak makan terlebih dahulu sampai
selesai shalat 'iedul adhha. ( dalil : 5 dan 6 )
Mendengungkan takbir
a. Pada hari raya 'iedul fitri, takbir didengungkan sejak keluar dari rumah menuju ke
tempat shalat dan sesampainya di tempat shalat terus dilanjutkan takbir didengungkan
sampai shalat dimulai. ( dalil : 11 )
b. Pada hari raya 'iedul adhha, takbir boleh didengungkan sejak Shubuh hari Arafah ( 9
Dzul Hijjah ) hingga akhir hari tasyriq ( 13 Dzul Hijjah ). (dalil : 12)
Jalan yang dilalui Disunnahkan membedakan jalan yang dilalui waktu berangkat shalat
hari raya dengan jalan yang dilalui di waktu pulang dari shalat 'ied ( yakni waktu
berangkat melalui satu jalan, sedang waktu pulang melalui jalan yang lain ). ( dalil : 8 )
Bila terlambat mengetahui tibanya hari raya Apabila datangnya berita tibanya hari raya
sudah tengah hari atau petang hari, maka hari itu diwajibkan berbuka sedang pelaksanaan
shalat hari raya dilakukan pada hari esoknya. ( dalil : 10 )
Yang menghadiri shalat 'ied Shalat 'ied disunnahkan untuk dihadiri oleh orang dewasa
baik laki-laki maupun wanita, baik wanita yang suci dari haidh maupun wanita yang sedang
haidh dan juga kanak-kanak baik laki-laki maupun wanita. Wanita yang sedang haidh tidak
ikut shalat, tetapi hadir untuk mendengarkan khutbah 'ied. ( dalil :4 )
Tempat shalat 'ied Shalat 'ied lebih afdhal (utama) diadakan di mushalla yaitu suatu
padang yang di sediakan untuk shalat 'ied, kecuali ada uzur hujan maka shalat diadakan di
masjid. Mengadakan shalat 'ied di masji padahal tidak ada hujan sementara lapangan (padang
) tersedia, maka ini kurang afdhal karena menyelisihi amalan Rasulullah saw. yang selalu
mengadakan shalat 'ied di mushalla ( padang tempat shalat ), kecuali sekali dua kali
beliau mengadakan di masjid karena hujan. ( dalil : 1 dan 8 )
Cara shalat 'ied
a. Shalat 'ied dua raka'at, tanpa adzan dan iqamah dan tanpa shalat sunnah sebelumnya dan
sesudahnya. ( dalil : 1,2 dan 7 )
b. Pada raka'at pertama setelah takbiratul ihram sebelum membaca Al-Fatihah, ditambah 7
kali takbir. Sedang pada raka'at yang kedua sebelum membaca Al-Fatihah dengan takbir lima
kali. ( dalil 13 )
c. Setelah membaca Fatihah pada raka'at pertama di sunnahkan membaca surat (sabihisma
Rabbikal a'la / surat ke 87 ) atau surat iqtarabatissa'ah / surat ke 54 ). Dan setelah
membaca alFatihah pada raka'at yang kedua disunnahkan membaca surat ( Hal Ataka Haditsul
Ghaasyiyah / surat ke 88 ) atau membaca surat ( Qaaf walqur'anul majid / surat ke 50 ).(
dalil : 15 )
d. Setelah selesai shalat , imam berdiri menghadap makmum dan berkhutbah memberi
nasihat-nasihat dan wasiat-wasiat, atau perintah-perintah penting.
e. Khutbah hari raya ini boleh diadakan khusus untuk laki-laki kemudian khusus untuk
wanita.
f. Khutbah hari raya ini tidak diselingi duduk .( dalil : 1 dan 2 )
Waktu shalat Shalat 'ied diadakan setelah matahari naik, tetapi sebelum masuk waktu
shalat dhuha. ( dalil : 9 )
Hari raya jatuh pada hari jum'ah Bila hari raya jatuh pada hari jum'ah, maka shalat
jum'ah menjadi sunnah, boleh diadakan dan boleh tidak, tetapi untuk pemuka umat atau imam
masjid jami' sebaiknya tetap mengadakan shalat jum'at. ( dalil : 16 dan 17 )
PANDUAN MENGQADHA SHAUM RAMADHAN DAN PELAKSANAAN SHAUM SUNNAH ENAM HARI BULAN SYAWAL
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata : Adalah salah seorang diantara kami tidak
shaum pada bulan Ramadhann pada zaman Rasulullah saw. maka ia tidak sanggup mengqadhanya (
membayar shaum yang ditingalkan ) sehingga datang bulan sya'ban ( yakni pada bulan sya'ban
baru bisa membayar shaumnya ). ( H.R : Muslim)
2.Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah saya mempunyai hutang shaum bulan
Ramadhan, saya tidak mampu membayarnya sampai datang bulan sya'ban. (H.R Bukhary )
3. Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda :
Barang siapa yang shaum pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti shaum enam hari pada bulan
syawal adalah seperti shaum setahun penuh. ( H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Hadits-hadits di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :
a. Barangsiapa yang mempunyai hutang shaum bulan Ramadhan, hendaklah segera diqadha ( di
bayar ) secepat mungkin jangan di tunda-tunda kecuali karena ada uzur dan terpaksa di
tunda meskipun sampai bulan sya'ban. ( dalil : 2 )
b. Disunnahkan shaum enam hari pada bulan syawal dengan syarat shaum Ramadhannya sudah
lengkap, tidak ada hutang.
c. Pengamalan shaum enam hari pada bulan Syawal ini dapat dikerjakan secara berurutan (
enam hari berturut-turut ) atau berselang-seling ( tidak berurutan ). Yang penting
pelaksanaanya adalah selama bulan Syawal.
Maraji' (Daftar Pustaka):
1. Al-Qur?anul Kariem
2. Tafsir Aththabariy.
3. Tafsir Ibnu Katsier.
4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.
5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.
- |